Antisipasi Penyelewengan, Polres Agam Awasi Distribusi BBM Bersubsidi Siang dan Malam

    Antisipasi Penyelewengan, Polres Agam Awasi Distribusi BBM Bersubsidi Siang dan Malam

    Agam - Pasca Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono turun tangan secara langsung dalam menangkap 11 unit mobil dengan tangki yang modifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di SPBU Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kemarin, Polres Agam bereaksi cepat. Dengan melaksanakan kegiatan pengawasan disiang maupun malam hari di seluruh SPBU yang ada diwilayah hukum Polres Agam agar, Wilayah hukum Polres Agam bebas dari praktek penyelewengan BBM bersubsidi (24/3/23).

    Tak hanya melakukan pengawasan dan Patroli saja, Polres Agam juga laksanakan kegiatan Koordinasi dengan seluruh pengurus SPBU agar praktek penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi benar benar tidak terjadi di wilayah hukum Polres Agam.

    Untuk Antisipasi Preventif, Polres Agam juga memasang Spanduk yang bertuliskan himbauan untuk stop penyalahgunaan BBM bersubsidi, Penyalah gunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM. Diseluruh SPBU yang ada.

    Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.I.K menyampaikan, kita sudah turunkan personil untuk lakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi diseluruh SPBU yang ada diwilayah hukum Polres Agam, untuk antisipasi Praktek curang penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat meresahkan dan merugikan warga masyarakat ini.

    "Kita Juga telah melaksanakan kegiatan preventif dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar praktek penyelewengan pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak terjadi di wilayah kita, " jelas Ferry.

    "Adapun segelintir oknum masyarakat yang nakal dan melakukan tindakan yang kita larang tersebut akan kita tindak tegas, " tegasnya.

    Lebih lanjut Iptu AKBP Ferry juga menyampaikan, jika ada terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan atau penjualan BBM, bahan bakar gas yang bersubsidi dari pemerintah dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara. dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah, sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 pasal 55 30 53 tentang Minyak Bumi dan Gas. Dan telah diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

    "Mudah Mudahan dengan kegiatan yang kami lakukan ini, masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Agam bisa merasa puas dan tenang, " lanjut AKBP Ferry sebagai penutup. (Berry)

    polres agam polda sumbar akbp ferry ferdian sik kab. agam mabes polri qwick wins presisi polri prefentif polres agam hebat
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Tim VI Safari Ramadhan Kunjungi Mesjid Baburrahman

    Artikel Berikutnya

    Tidak Mau Masyarakat Dirugikan, Polsek Tanjung...

    Berita terkait