Polres Agam Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Berhasil Ditangkap  

    Polres Agam Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Berhasil Ditangkap   

    Agam – Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. 

    Pelaku, berinisial JS, 33 Tahun, warga Batu Kalang Jorong Sungai Tampang Nagari Tanjung Sani Kec. Tanjung Raya Kab. Agam. berhasil ditangkap pada Rabu (2/10/24) pada pukul 19.30 Wib.

    Kasus ini terungkap, berawal dari laporan yang diterima Polres Agam pada tanggal yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

    Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, yang diawali dari olah TKP, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan barang bukti. Secara cermat Tim Kupu Kupu melacak dan menentukan siapa pelakunya.

    Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas langsung melakukan penangkapan, dan memboyongnya ke Mapolres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

    Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, di ruang kerjanya menyampaikan "Alhamdulillah dalam kunun waktu kurang dari 1 x 24 jam, kita sudah berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya.

    "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Polres Agam untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut"

    "Mudah mudahan setelah kita ungkap kasus ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian". Ulas Kapolres.

    Pada kesempatan yang sama, kaset Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan "Modus pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dimalam hari pada saat korban tertidur".

    "Pada saat melakukan aksinya tersebut, Pelaku berhasil menggasak sebanyak 4 unit telepon genggam dari berbagai merek senilai 11 juta rupiah milik korban".

    "Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mengaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri, namun keterangan tersebut masih terus kami dalami".

    "Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sudah di mulai. Dengan penerapan pasal 363 ayat (1) ke 5 jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. 

    (Berry).

    humas polres agam polres agam polda sumbar mabes polri ungkap kasus tim kupu-kupu tangkap pencuri
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Urus SKCK Lebih Cepat Dan Mudah Di Polres...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait