Polri selaku alat penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat senantiasa dituntut dapat menanggulangi setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peran aktif kegiatan akselarasi dalam hal meningkatkan kebersamaan dan melakukan pembinaan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dimasyarakat tersebut, Sat Binmas Polres Agam melaksanakan kegiatan Fokus Group Discussion ( FGD ) untuk menggali permasalahan-permasalahan sosial dimasyarakat agar bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri dengan cara musyawarah sesuai dengan adat yang ada di nagari.
Kegiatan FGD yang diadakan di Aula Wibisono Polres Agam tersebut di hadiri oleh Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K., Bupati Kab. Agam. Dr. H.Andri Warman, S.Sos., M.M, Ketua Pengadilan Negeri Agam Dadi Suryandi, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Ketua LKAAM Kabupaten Agam H.JUNAIDI, B.S.C., S.H., DT.Gampo Alam Nan Hitam, SEKDA Kab Agam Drs H. EDI GUSTI, M.S.I, Para Pejabat Utama Polres Agam dan niniak Mamak yang tergabung dalam LKAAM. (26/7/22).
Kasat Binmas Polres Agam Iptu Azwir yani menyampaikan" Maksud dilakukannya kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan masalah Kamtibmas yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Agam. Dan Membentuk Peran serta Pemerintah daerah, Walinagari, Ninik Mamak Tokoh Masyarakat dalam Rangka mencipta kan Harkamtibmas dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Restorative-Justice
Lebih lanjut Iptu Azwir berharap "Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mengerti pentingnya menjaga kerukunan antar masyarakat dan taat hukum, agar lingkungan tetap kondusif dan terciptanya Sitkamtibmas yang aman dan tentram, Masyarakat dapat memahami bahwa Kepolisian secara umum dan khususnya Sat Binmas Polres Agam adalah bagian dari masyarakat sehingga perlu adanya kerja sama dan peran serta masyarakat dalam menjaga kerukunan antar masyarakat dan Sitkamtibmas.
Giat Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema Kita Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan ini di tutup dengan kegiatan penandatanganan MOU Maklumat Bersama Antara Kepala Kepolisian Resor Agam dengan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) tentang penyelesaian perkara secara Restorative-Justice.
(Berry).