Agam - Tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam. kembali beraksi ke lapangan untuk memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Agam.
Baca juga:
Kenal Pamit Kapolres Agam
|
Pada aksi kali ini, Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri. Berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial "HA", 41 Tahun, warga Kampuang Tangah Nagari Lubuk Basung, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kilo Gram. (5/7/24).
Penangkapan tersebut dilakukan tim kelelawar pada saat pelaku "HA" sedang tidur-tidur ayam sambil menunggu pasien datang membeli ganja. Disebuah pondok diareal kebun cabai, yang berada di Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Naas Bagi pelaku, Pasien yang datang adalah Tim Kelelawar Polres Agam dengan maksud memborong semua jualannya.
Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan " Pelaku "HA" berhasil kita tangkap pada Hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib. Disebuah pondok yang berdiri diareal kebun cabai.
"Sebelum penangkapan petugas kita sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan, karena pelaku tercatat sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat pada saat mengedarkan narkoba".
"Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personil kita untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba ini, akhirnya petugas kita menggunakan teknik penangkapan undercover Buy (petugas menyamar sebagai pembeli) untuk menjerat pelaku lengkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja ditangannya.
"Mudah-mudahan dengan setelah kita tangkap pemain besar berinisial "HA" ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba".
Pada kesempatan yang sama Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H juga menambahkan" Saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg, sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut".
"Dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku "HA" ini mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pemain jaringan lintas provinsi, asal kota Padang Sidimpuan".
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 Jo pasal 115. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Berry).