Tim Opsnal Kupu - Kupu Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

    Tim Opsnal Kupu - Kupu Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

    Agam - Tim Opsnal Kupu - Kupu Satuan Reserse kriminal Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang di Batu Tigo Jorong Singgiran Nagari Tanjuang Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada hari minggu tanggal 16 April 2023 kemarin.

    Penangkapan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut, dilakukan oleh Tim Opsnal Kupu-Kupu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Yang mulai dengan kegiatan olah tempat kejadian Perkara.(6/5/23).

    Berangkat dari olah TKP dan memeriksa saksi saksi, akirnya Tim Opsnal Kupu-Kupu yang dipimpin oleh Bripka Triyendi tersebut, bisa menangkap pelaku pencurian lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya.

    Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK, membenarkan penangkapan yang telah dilakukan tim opsional kupu-kupu Polres Agam tersebut, dalam keterangannya ia menyampaikan "Saat ini Tim Opsnal Kupu Kupu Polres Agam telah berhasil menangkap tersangka RB. Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor milik masyarakat yang dilaporkan hilang di Batu Tigo Jorong Singgiran Nagari Tanjuang Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada hari minggu tanggal 16 April 2023 kemarin.

    "Tersangka RB ditangkap saat dia sedang enak tidur dirumahnya pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 04.00 Wib."

    "Dalam penangkapan tersangka RB tersebut, Tim Opsional Kupu-Kupu Polres Agam juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol : BA 3312 TW hasil kejahatan, dan satu buah kunci leter L yang digunakan untuk melakukan kejahatan". ulas AKBP Ferry sebagai penutup.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Agam IPTU EFRIAN MUSTAQIM BATITI, S.T.K, S.I.K. Dalam keteranganya ia menyampaikan " Dengan kita tangkapnya tersangka RB ini artinya kita telah berhasil mengungkap perkara perkara Laporan Polisi Nomor : LP / B / 34 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 16 April 2023. yang dilaporkan masyarakat ke Polres Agam.

    "Untuk saat ini, Tersangka RB berikut barangbukti hasil kejahatanya sudah kita amankan ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut".

    "Untuk tersangka RB akan kita jerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" Ulas Iptu Efrian sebagai penutup

    (Berry)

       

    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Koperasi Tiku V Jorong Merasa Tertipu...

    Artikel Berikutnya

    Pengurus KUD Tiku V Jorong Berulah, Anggota...

    Berita terkait